Selasa, 10 Juli 2012

PANDUAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

Pengertian  Akte kelahiran:
Adalah bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil

Manfaat Akte Kelahiran :
  1. Identitas anak
  2. Administrasi kependudukan
  3. Untuk keperluan  sekolah
  4. Untuk Pendaftaran pernikahan  di KUA
  5. Mendaftar pekerjaan
  6. Persyaratan pembuatan paspor
  7. Untuk mengurus hak ahli waris
  8. Mengurus asuransi
  9. Mengurus tunjangan keluarga
  10. Mengurus hak dana pensiun
  11. Untuk melaksanakan ibadah haji

Cara Membuat Akte Kelahiran Baru dan Mengurus Akte yang Hilang 

Terkadang kita tidak sengaja menghilangkan surat penting seperti  Akte Kelahiran. Apakah Akte kelahiran yang hilang bisa diurus? Tentu. Bagi anda bingung sedang mencari infomasi mengenai bagaimana cara mengurus akte kelahiran yang hilang, atau bagaimana Membuat akte kelahiran baru, dan apa saja syarat-syaratnya, kami mencoba memberikan info mengenai cara membuat akte kelahiran.
Untuk membuat Akte kelahiran yang anda simpan sebenarnya merupakan kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran,  cara membuat akte kelahiran yang hilang yang perlu anda lakukan adalah seperti yang tertera di bawah ini :

Membuat  Akte Kelahiran Yang Hilang
  1. Hubungi segera Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan)
  2. Lampirkan dokumen-dokumen penunjang dibawah ini :
  • Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat
  •  Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  •  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  •  Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
  •  Mengisi formulir yang disediakan.
  •  Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang (jika ada).
Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh  dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut.

Sedangkan untuk membuat akte kelahiran yang baru sangatlah mudah, dibawah ini alur untuk membuat akte kelahiran baru


Macam-macam Akte Kelahiran
Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
  1. Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
  2. Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda
  3. Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

Cara Membuat Akte Kelahiran Baru
Syarat Membuat Akte Kelahiran:
Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan Akte Kelahiran adalah sebagai berikut 
  1. Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll.
  2. Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  3. Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  4. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  5. Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  6. Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Mekanisme dan Prosedur Jenis Akte Kelahiran Umum dan Dispensasi :
  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (depan Tamara Plaza)
  2. Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil
  3. Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi

Prosedur Jenis Akte Kelahiran Pengadilan 
  1. Pemohon datang langsung ke Pengadilan Negeri Kota kabupaten setempat untuk mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. Setelah Penetapan Pengadilan Negeri keluar (paling cepat keluar sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan), pemohon datang  dengan membawa persyaratan terlampir dan Penetapan Pengadilan Negeri  ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Pemohon menandatangani buku register akte kelahiran beserta 2 Orang saksi
Biaya Pengurusan akte kelahiran.

Kabupaten Banyumas membebaskan biaya pengurusuan Akte Kelahiran

Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. biasanya biaya pengadilan sekitar Rp. 200.000. 
Cara Mengurus Akte kelahiran yang Hilang Syaratnya, Anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Kemudian, akta kelahiran diurus di Dindukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai penerbitan. Misalnya, akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Banyumas, maka pengurusannya juga harus diurus di Dindukcapil atau Kantor Pencatatan Sipil di Kabupaten Banyumas.
Syarat untuk mengurusnya, lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat. Jika masih mempunyai fotokopi akta kelahiran, bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data. Syarat-syarat tersebut bisa atas nama pemilik akta maupun orangtua pemilik akte.

3 komentar:

  1. Berdasarkan keputusan MA sejak 30 Mei 2013 denda keterlambatan pembuatan akte untuk usia di atas 60 hari sekitar 25 ribu mas Warto....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rev... Maksud saya Berdasarkan keputusan MK sejak 30 Mei 2013 denda keterlambatan pembuatan akte untuk usia di atas 60 hari sekitar 25 ribu mas Warto....

      Hapus
  2. blog apik yakin ...ternyata wong tayasa akeh sing ngeblogg...kiye mas anton asli wong tayasa apa mas,tayasane rt pira ya

    BalasHapus