Selasa, 27 Januari 2015

OPTIMALISASI PASAR DESA SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA DAN MATA PENCAHARIAN MASYARAKAT

        Desa Kotayasa merupakan salah satu desa dari sekian desa di Kabupaten Banyumas yang memiliki Pasar Teradisional. Pada ahir ahir ini bagi desa yang memiiki pasar desa , ada hal yang cukup menggembirakan, yaitu dengan adanya perhatian yang cukup besar dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

    Wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu dengan diundangkanya peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Ijin Toko Modrn. Peraturan tersebut jelas jelas sangat membantu bagi masyarakat kecil, terutama yang biasa berdagang di pasar tradisional. Perhatian lainnya yaitu dengan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang wajib digunakan untuk pembenahan Pasar Desa. 

     Melalui program tersebut diatas, Pasar Desa Kotayasa mendapat bantuan sebesar Rp.75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah). Dana sebesar itu sesuai dengan proposal yang diajukan pemerintah desa, dan hasil kunjungan tim verifikasi kelayakan penerima bantuan yang terdiri dari BAPERMAS PKB Kabupaten Banyumas dan dinas terkait,  diperuntukan untuk membangun dan membebaskan Los sisi tengah bagian barat dengan luas bangunan 8 x 13 m2. Pembangunan sedang berjalan setelah melalui berbagai pertimbangan dan bermusyawarah dengan pedagang dan pengelola pasar.

        Membebaskan, ya demikian istilah yang dipakai. Hal ini cukup beralasan karena pasar desa kotayasa yang berdiri diatas tanah kas desa selama ini penguasaanya berada pada pedagang. Indikatornya yaitu pedagang dengan leluasa memindahtangankan hak pakai tempat kepada siapapun tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa. Kondisi yang semestinya pemindahtanganan hak pakai tempat berada pada Pemerintah Desa.

      Melalui Bantuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap, pemerintah desa Kotayasa mampu menguasai secara utuh tempat-tempat berjualan di pasar desa Kotayasa dan mengelolanya secara berkeadilan. Pedagang tidak perlu susah susah mengeluarkan modal yang cukup banyak untuk membuat tempat berjualan, tapi cukup dengan menyewa ke Pemerintah Desa Kotayasa dengan sistem tahunan. Dan Pendapatan Asli Desa juga semakin meningkat, yang tadinya tidak ada sewa kios, karena kios dibuat pedagang kini menjadi ada karena Kios menjadi bagian dari aset desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar