Rabu, 13 Juli 2011

PENDATAAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL 2011 (PPLS 2011)

Sejarah pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS) by name by address dari PSE 2005 ke PPLS 2011:

  • Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) 2005, BPS menentukan siapa yang memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak 19,1 juta.
  • PPLS 2008; updating PSE 2005 dengan RTS sebanyak 17,5 juta atau 60,4 juta anggota rumah tangga.
  • PPLS 2011; Basis data terpadu atau Unifikasi data targeting pelbagai perlindungan sosial.
    Agar bantuan efektif mengurangi kemiskinan, maka sasaran perlu mencakup 40 persen kelompok masyarakat bawah.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai oleh Bapak Boediono Wakil Presiden merealisasikan sistem penargetan nasional dan database terpadu untuk program-program bantuan sosial.

Sistem Pentargetan Nasional adalah suatu sistem penetapan sasaran keluarga yang berhak pendapatkan program perlindungan/jaminan sosial dari Pemerintah.

Program Bantuan Sosial meliputi:

  • Program Keluarga Harapan (PKH) kriteria kepesertaan saat ini: Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), yang memiliki balita, anak usia SD atau SMP, atau memiliki ibu hamil.
  • Jamkesmas
  • Raskin
  • Bantuan Pendidikan
  • Program Pro-Rakyat Lainnya
Pendataan PPLS 2011:


  • Informasi Individu;
    1. Nama dan alamat kepala rumah tangga/keluarga, jumlah keluarga, dan jumlah anggota rumah tangga
    2. Hubungan denga kepala rumah tangga dan kepala keluarga,
    3. Jenis kelamin, umur, status perkawinan, kepemilikan kartu identitas,
    4. Partisipasi sekolah, kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki, ijazah tertinggi yang dimiliki,
    5. Jenis cacat, penyakit kronis/menahun yang diderita,
    6. Lapangan usaha dari pekerjaan utama dan status pekerjaan utama.
  • Informasi rumah tangga/keluarga :
    1. Status penguasaan tempat tinggal, luas lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air minum, cara memperoleh air minum, sumber penerangan utama, bahan bakar utama, tempat pembuangan air tinja,
    2. Kepemilikan aset dan keikutsertaan pada Program Keluarga Harapan (PKH), Jamkesmas, Raskin, dan Keluarga Berencana (KB)
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas khususnya diwilayah desa Kotayasa, Pemerintah Desa Kotayasa telah merekomendasikan 4 orang Perangkat Desanya untuk melaksanakan kegiatan tersebut.  Untuk itu kepadanya telah dilakukan pelatihan menjadi petugas pencacah selama 2 hari di holet Ardi Kencana Baturaden. Keempat calon pencacah tersebut yaitu Maryono (Kasi Pemerintahan) Warto (Kasi Pembangunan, Sugiyono SE (Kasi Pemberdayaan Masyarakat) dan Achmad Tohirin (Staf Administrasi)

Keempat petugas pencacah tersebut akan melakukan verifikasi data rumah tangga menengah ke bawah dari data sensus penduduk 2010 dan akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2011 Sampai dengan 14 Agustus 2011. Harapan Pemrintah Desa Kotayasa kegiatan tersebut nantinya berjalan dengan baik dan di dukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan hasilnya mampu untuk membatu pemerintah dalam merencanakan program program perlindungan sosial masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar